Di pekan keempat tahun 2017, saya mendapat referensi nasabah dari seorang teman. Agak terburu-buru saya mengurus pendaftaran asuransinya. Sebab, saya berharap bisa closing di tahun itu, meskipun sudah sangat terlambat.
Tapi, ternyata asuransi memang selalu membutuhkan waktu. Calon nasabah perlu memahami, menimbang, baru memutuskan. Sebagai agen asuransi yang ingin memberikan pelayanan terbaik pada setiap nasabah, saya selalu memberi kesempatan calon nasabah untuk melalui proses itu.
Maka, dalam pertemuan pertama di rumahnya, saya bertanya, “Asuransi apa yang ingin Bapak ambil?”
Ia menyampaikan, butuh asuransi kesehatan untuk rawat inap dengan fasilitas cashless. Lalu, saya buat ilustrasi asuransi kesehatan murni (non unit link) Allisya Care; ilustrasi asuransi kesehatan HSC+ (rider dari produk unit link) dengan asuransi jiwa; dan ilustrasi asuransi jiwa plus asuransi penyakit kritis, tanpa askes rawat inap.
Bapak yang bekerja sebagai Kepala Departemen Engineering Cost Control di salah satu perusahaan swasta ini bertanya secara rinci. Dari dialog tanya jawab yang menghabiskan waktu 2 jam itu, akhirnya ia memutuskan mengambil asuransi jiwa plus asuransi penyakit kritis dan tidak mengambil asuransi rawat inap.
Kok bisa? Ya, karena untuk askes rawat jalan dan rawat inap, ternyata ia merasa cukup dengan BPJS dan memerlukan asuransi jiwa dan asuransi penyakit kritis.
“Oh, ternyata, asuransi yang prioritas untuk saya itu jiwa dan penyakit kritis!” Demikian beliau menyimpulkan.
Malam itu, tidak langsung closing. Ia memutuskan untuk menandatangani Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) pada awal tahun yang baru. Karena ia akan melakukan perjalanan liburan bersama keluarganya di akhir tahun.
Sehari setelah pertemuan itu, tepatnya, empat hari sebelum liburan panjang, bapak berusia 41 tahun dengan dua anak ini mengatakan, “Pak, mohon maaf, saya masuk asuransinya awal tahun saja ya. Sekarang kami akan bersiap untuk liburan ke Jawa.”
“O, baik, Pak. Semoga liburannya menyenangkan. Oya, apakah nanti saya yang mengontak Bapak kembali atau Bapak yang menghubungi?”
“Tolong, nanti ingatkan saya kembali, ya Pak!” katanya melalui pesan Whatsapp.
“Baik, Pak, pekan pertama Januari nanti saya akan menghubungi Bapak kembali.”
Walaupun sedikit meleset, akhirnya bapak yang begitu perhatian sama keluarganya ini menandatangai SPAJ yang saya berikan di pekan kedua bulan pertama tahun 2018.
ARTIKEL TERKAIT
Sebetulnya, di sini, saya ingin membagi apa asuransi yang diambil oleh Bapak ini? Karena, menurut saya ini yang paling penting untuk diketahui: apa saja asuransi yang diambil; berapa uang pertanggungannya; dan berapa preminya?
Supaya lebih mudah, saya sajikan di sini ilustrasinya (untuk menjaga privasi nasabah, saya ubah nama ybs dengan nama ‘Bapak Bijak’). Berikut ilustrasinya:
(Ilustrasi lengkap bisa diunduh dengan mengklik tautan ini: Bpk Bijak – Asuransi Jiwa dan CI100 UP 230 juta)
Asuransi yang diambil, yaitu asuransi jiwa dengan uang pertanggungan 230 juta; asuransi penyakit kritis (CI100) dengan uang pertanggungan 230 juta; dan payor. Preminya 1 juta rupiah dengan rencana cuti premi 10 tahun.
Kok preminya besar, tapi uang pertanggungannya tidak terlalu besar, ya? Benar sekali. Ini karena usia beliau (41 tahun) dan karena mengambil cuti premi 10 tahun, sehingga premi harus saya bagi: 700 ribu untuk premi berkala dan 300 ribu untuk top up berkala.
Berikut ringkasannya:
Asuransi |
Uang Pertanggungan (UP) |
Keterangan Manfaat |
Jiwa |
Rp. 230 juta |
Bila pihak yang diasuransikan hidup sampai usia 100 tahun, manfaat yang dibayarkan adalah sebesar Nilai Investasi. Bila pihak yang diasuransikan meninggal dunia sebelum mencapai usia 100 tahun, manfaat yang dibayarkan adalah Nilai Investasi + 100% UP. |
Penyakit Kritis (CI100) |
Rp. 230 juta |
Manfaat akan dibayarkan sesuai ketentuan pada Polis bila Tertanggung pertama kali terdiagnosa/menderita salah satu dari 100 Kondisi Penyakit Kritis (Critical Illness) sampai dengan Tertanggung mencapai usia 100 tahun. |
Payor B. Basic |
Pembebasan Premi |
Pembebasan Premi Berkala jika Pembayar Premi terdiagnosa salah satu dari 49 Penyakit Kritis atau TPD dan Allianz membayarkan sebesar Premi Berkala tsb s.d. usia Pembayar Premi mencapai 65 tahun. |
Payor B. TUPR |
Pembebasan Premi |
Pembebasan Top Up Berkala jika Pembayar Premi terdiagnosa salah satu dari 49 Penyakit Kritis atau TPD dan Allianz membayarkan sebesar Top Up Berkala tsb s.d. usia Pembayar Premi mencapai 65 tahun. |
Layanan konsultasi asuransi GRATIS dapat menghubungi kami, Agen Asuransi Allianz di Jakarta, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan sekitarnya.
Dede Sulaeman (Business Executive Allianz Star Network)
Kontak: 085767622961 (Tlp/WA) – Email: desulanakata@yahoo.com